-->

Halo !!! Saya Kang Ismet, ini adalah blog tentang AMP HTML dan cara penerapannya

Mengenal Berbagai Macam Hukum Islam dan Rukun Islam

Mengenal macam-macam hukum di dalam Islam dan pengertiannya..

     Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari yang namanya Ibadah, yah jikalau kita mengaku memiliki agama maka kita akan berusaha mendalami agama yang kita anut tersebut, karena jangan sampai Ibadah yang kita lakukan setiap hari tidak memiliki nilai di sisi Allah SWT, oleh karena itu marilah kita belajar agama, dan marilah kita memulainya dengan mengetahuinya mulai dari dasar yaitu seperti mengetahui macam-macam hukum islam beserta rukun islamnya,, Insya Allah kedepannya saya akan melanjutkan dengan artikel bagaimana tata cara wudhu dan shalat yang baik dan benar menurut petunjuk Baginda Nabi Muhammad SAW.

A. Mukallaf

     Mukallaf yaitu orang/seorang muslim yang telah dewasa dan sudah dikenakan kewajiban agama serta menjauhi segala yang dilarang oleh agama, karena sudah akil balig dan telah mendengar seruan agama, tanda-tanda seseorang itu sudah dewasa atau akil balig yaitu bagi laki-laki biasanya apabila umurnya telah genap 15 tahun dan di tandai dengan istilah "mimpi basah". Mimpi basah yaitu jika seseorang laki-laki bermimpi bergaul dengan seorang perempuan hingga dia terbangun dan menyadari ada suatu cairan yang keluar dari saluran kencingnya, cairan ini biasanya agak mengental dan bukan termasuk air kencing, selain dengan mimpi basah ada hal-hal yang dapat menyebabkan cairan atau yang disebut dengan mani ini keluar, misalnya dengan beronani. dengan demikian ia telah di sebut akil balig dan di haruskan mandi wajib, untuk penjelasan tata cara mandi wajib akan saya jelaskan di artikel berikutnya dalam bab Thaharah (Bersuci). 
     Sedangkan untuk perempuan ialah saat ia berusia 9 tahun atau lebih dan tanda yang paling umum saat ia akil balig pada umumnya di tandai dengan keluarnya darah haid dan tumbuhnya payu dara beserta pembesaran pada pinggul yang menandakan bahwa kedua organ yang tumbuh ini harus di jaga/di tutup dari penglihatan lawan jenis.

B. Hukum Islam

       Hukum Islam atau yang di sebut hukum Syara' dapat di bagi menjadi 5 macam, apa saja mereka? Mari kita pelajari satu-persatu.

1. Wajib

  Wajib/Fardhu ialah suatu perkara yang musti dan harus dikerjakan oleh setiap muslim yang mukallaf, apabila ia mengerjakannya maka ia memperoleh pahala dan apabila ia meninggalkan maka ia memperoleh dosa. 
Wajib ini di bagi menjadi 2 yaitu :
a. Wajib 'Ain : yaitu perkara yang mesti  dikerjakan oleh orang mukallaf itu sendiri, contohnya: Shalat Fardhu lima waktu, Puasa pada bulan Ramadhan dan lain sebagainnya.
b. Wajib Kifayah / Fardhu Kifayah : yaitu suatu kewajiban yang dapat dilakukan oleh sebagian orang yang mukallaf, berdosalah seluruhnya jika tidak ada satu pun yang mengerjakan kewajiban ini, contoh dari fardhu kifayah yaitu ketika menshalatkan jenasah dan menguburkannya.

2. Sunah

    ialah perkara yang apabila dilakukan oleh seorang muslim yang mukallaf maka ia mendapat pahala dan bila ia tidak melakukannya maka ia tidak mendapatkan dosa. Sunah ini pun di bagi menjadi dua yaitu:
a. Sunah Mu'akad : Yaitu Sunah yang sangat di anjurkan sekali untuk di laksanakan, contohnya : Shalat dua hari raya yaitu shalat id pada saat idul fitri dan shalat pada saat idul adha dan sebagainya.
b. Sunah Ghairu Mu'akad : iyalah sunah biasa

3. Haram

     ialah suatu perkara apabila dikerjakan akan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, contohnya seperti minum-minuman keras, makan-makanan yang di larang oleh agama dalam hal ini seperti babi dan hewan yang di haramkan lainnya ,berduata, berzina, durhaka terhadap orang tua dan masih banyak lainnya.

4. Makruh

  ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila di tinggalkan akan memperoleh pahala, contohnya: makan petai dan bawang mentah dan sebagainnya.

5. Mubah

     ialah suatu perkara apabila dikerjakan tidak berdosa dan tidak mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak berdosa dan juga tidak mendapat pahala, jelasnya mubah ini dapat di kerjakan atau dapat di tinggalkan.

C. Syarat dan Rukun

    Pengertian Syarat dan Rukun.
  1. Syarat : ialah sesuatu yang harus di tepati dahulu sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat ini tidak di tepati maka pekerjaan itu tidak sah.
  2. Rukun : ialah sesuatu yang harus dikerjakan dan tidak dapat di tinggalkan, contoh dalam shalat ialah membaca surah al-fatihah dalam shalat. Maka apabila rukun ini tidak dikerjakan maka pekerjaan tersebut akan menjadi batal dan tidak sah.
  3. Sah : ialah apabila semua syarat rukunnya sudah lengkap dan betul
  4. Batal : yaitu tidak cukup / lengkap syarat rukunnya suatu pekerjaan tersebut sehingga menjadikannya tidak sah dan dianggap batal.

D. Rukun Islam

Rukun Islam di bagi menjadi 5 yaitu:

  1. Mengucapkan dua kalimat syahadat yang berarti mengakui bahwa di alam ini hanya ada satu tuhan yang berhak disembah yaitu Allah SWT dan juga mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusannya
  2. Mengerjakan Shalat 5 kali dalam sehari yaitu Shalat: shubuh,dhuhur, ashar,magrib dan Isya'
  3. Mengeluarkan Zakat
  4. Berpuasa pada bulan yang di tentukan yaitu bulan ramadhan
  5. Melaksanakan Ibadah Haji bagi yang mampu
   Syarat seseorang jika ingin menjadi muslim ialah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan paham akan maknanya.
     Jika ada seseorang yang bukan muslim dan ia mengucapkan dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dalam hati akan makna syahadat serta ia mengerti apa yang ia ucapkan maka orang tersebut telah menjadi seorang muslim dan apabila ia telah mukallaf maka ia di wajibkan mengerjakam rukun yang lima. Orang yang masuk dan menjadi muslim disebut Mu'alaf.
     Di dalam kalimat Syahadat terdapat dua bagian : 
  1. Syahadat Tauhid : artinya menyaksikan ke-Esaan Allah SWT
  2. Syahadat Rasul : artinya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad SAW.