-->

Halo !!! Saya Kang Ismet, ini adalah blog tentang AMP HTML dan cara penerapannya

Pengertian Thaharah dan Macam-Macam Najis

     Sesuai dengan janji saya dalam artikel sebelumnya bahwa saya akan menjelaskan mengenai Thaharah dan penjelasannya, alhamdulillah di kesempatan ini saya akan menjelaskan bab tersebut di tambah dengan mengenal berbagai macam najis dan cara penanggulangannya.
     Mungkin sebagian orang yang dulunya atau di waktu sekolah pernah mengaji, pasti sudah pernah belajar masalah Thaharah atau Bersuci, baik dia belajar di sekolah atau di TPA, tujuan saya membuat artikel ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada saudara-saudara seiman saya supaya Ilmu Agama kita tidak sirna begitu saja, dan kedepannya kita bisa mengajarkan kepada anak cucu kita. InsyaAllah di Artikel berikutnya saya akan membuat bab masalah Mandi Junub dan Wudhu, tapi sebelumnya mari kita belajar kembali masalah bersuci dan mengenal macam-macam najis.

A. THAHARAH (BERSUCI)

1. Arti Thaharah

     Thaharah artinya bersuci, menurut syara' thaharah berarti suci dari hadats dan najis.
     Suci dari hadats yaitu dengan berwudhu, mandi dan tayammum,sedangkan
 Suci dari najis yaitu dengan menghilangkan najis yang ada di anggota badan, tempat dan pakaian.

2. Mengenal Macam-macam Air

     Air yang dapat digunakan untuk bersuci ialah harus air yang bersih, maksud dari air bersih yaitu air suci dan mensucikan yaitu seperti air hujan karena langsung turun dari langit dan air yang keluar dari perut bumi seperti air sumur dan lainnya dan kedua air tersebut sebelumnya belum dipakai untuk bersuci.

     Berikut beberapa macam air suci dan mensucikan:
1. Air hujan.                   5. Air salju
2. Air sumur.                  6. Air telaga
3. Air laut.                       7. Air embun
4. Air sungai

3. Mengenal Pembagian Air

    Ditinjau dari segi hukumnya maka air itu dapat dibagi menjadi empat bagian :
  1. Air suci dan mensucikan, ialah air mutlak atau masih murni, dapat digunakan untuk bersuci, air mutlak ialah air yang sewajarnya dan tidak makruh
  2. Air suci dapat mensucikan, ialah air yang diperoleh karena terkena pemanasan sinar matahari dengan wadah logam, artinya air tersebut berada di bejana/wadah yang terbuat dari logam, bukan emas dan air ini makruh hukumnya apabila digunakan.air ini disebut juga dengan air musyammas.
  3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, ialah air yang sebelumnya telah digunakan untuk bersuci, meskipun tidak berubah warnanya, rasa dan baunya. Air ini disebut juga dengan air musta'mal
  4. Air Mutanajis ialah air yang telah terkena najis atau yang tercampur dengan najis, sedangkan jumlah atau volume air tersebut kurang dari dua kullah, maka air yang demikian tidak dapat di gunakan untuk bersuci, tetapi jika jumlahnya lebih dari dua kullah dan sifatnya tidak berubah maka sah untuk digunakan bersuci.

Dua kullah sama dengan 216 liter air, jika ia berbentuk bak maka panjangnya 60cm dan dalamnya 60cm


Ada satu lagi air yang suci dan dapat mensucikan tetapi haram dalam penggunaannya yaitu air yang diperoleh dengan cara mencuri atau mengambil tanpa ijin

B. NAJIS
     Najis ialah suatu benda yang kotor menurut hukum syara'

1.  Macam-macam Najis
  • Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
  • Darah
  • Nanah
  • Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
  • Anjing dan babi
  • Minuman keras seperti TM, arak, Mansion dan lainnya
  • Bagian anggota badan dari binatang yang di potong dan sebagainnya selagi masih hidup
2. Pembagian Najis

    Najis dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
  • Najis Ringan (Mukhaffafah) yang termasuk najis ini seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya dibawah 2 tahun dan belum makan sesuatu kecuali asi
  • Najis Sedang (Mutawassithah) ialah seperti sesuatu yang keluar dari kubul baik dari manusia maupun binatang,kecuali air mani, barang cair yang dapat memabukkan, dll
  • Najis Berat (mughallazhah) ialah najis dari hewan seperti liur anjing dan memakan daging babi, dan keturunannya. 
3. Cara menghilangkan najis :

  • Apabila terkena najis ringan maka cara menghilangkannya cukup disiram air saja pada tempat yang terkena najis tersebut.
  • Apabila terkena najis sedang maka cukup disiram sekali pada tempat yang terkena najis tersebut dengan syarat sifat najisnya hilang, yaitu berupa warna,bau dan rasanya.
  • Apabila terkena najis berat maka dibasuh dengan air sebanyak 7 kali dan yang terakhir menggunakan tanah, contohnya jika terkena liur anjing

4. Najis yang dimaafkan (ma'fu)

    Dari sekian banyak contoh najis diatas, terdapat jenis najis yang dapat dimaafkan, seperti : bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah tetapi dalam jumlah yang sedikit.

C. ISTINJA (BUANG AIR)

     Istinja ialah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak, cara mensucikannya yaitu disiram dengan air hingga bersih dan tak berbau.

Adab dalam beristinja (buang air):
  1. Jangan melakukannya di tempat yang terbuka
  2. Jangan di tempat umum yang dapat menganggu orang lain
  3. Jangan sambil berbicara, kecuali penting
  4. Kalau terpaksa atau kepepet karena tidak menemukan tempat yang tertutup maka boleh di tempat yang terbuka asal jauh dari pemukiman dan jangan menghadap ke kiblat
  5. Jangan sambil membawa atau membaca al-qur'an.
  6. Jangan lama-lama
Demikian lah penjelasan mengenai Bab Thaharah dan Najis semoga dari artikel yang singkat ini dapat diambil ilmu yang bermanfaat.amin